kievskiy.org

Hanya NPK dan Urea yang Disubsidi, Petani Didorong Manfaatkan Pupuk Organik

Ilustrasi penggunaan pupuk.
Ilustrasi penggunaan pupuk. /Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT – Panja Komisi IV DPR merekomendasikan kebijakan subsidi pupuk yang difokuskan pada jenis Urea dan NPK mulai 1 Juli 2022 ini.

Rekomendasi tersebut salah satunya disebabkan dengan naiknya harga pupuk di pasar internasional, sebagai dampak dari invasi Rusia ke Ukraina.

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Jawa Barat telah mensosialisasikan hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR tersebut kepada seluruh Dinas Pertanian di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pupuk Langka, Proses Distribusi Dipertanyakan

Namun untuk menjalankan hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR ini, Dadan mengaku masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Diakui dia, DTPH telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Pertanian Kab/Kota se Jawa Barat pada saat pelaksanaan rapat koordinasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada 15–16 Juni 2022.

"Namun sampai saat ini Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Pertanian berkenaan dengan pemberlakuan pembatasan pupuk bersubsidi menjadi jenis pupuk Urea dan NPK," katanya pada awak media pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Ironi Negara Agraris, Tanah Pertanian di Indonesia 'Sakit' Akibat Pupuk Kimia

Menurut Dadan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh petani di wilayahnya untuk menerapkan pemupukan berimbang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat