kievskiy.org

Polisi Ungkap Modus Penyelewengan 279 Ton Pupuk Bersubsidi di Jatim, 21 Orang Jadi Tersangka

Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus pupuk ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/6/2022). Polda Jawa Timur menangkap 21 tersangka atas kasus dugaan mengemas ulang pupuk bersubsidi dan menjualnya sebagai pupuk nonsubsidi serta mengamankan 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal.
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus pupuk ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/6/2022). Polda Jawa Timur menangkap 21 tersangka atas kasus dugaan mengemas ulang pupuk bersubsidi dan menjualnya sebagai pupuk nonsubsidi serta mengamankan 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di sembilan daerah.

Sebanyak 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk bersubsidi ilegal disita polisi dari tangan 21 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta Polres jajaran dan didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim mencium adanya penyimpangan masalah pupuk dari mulai stok, distribusi, sampai harga.

Bermula dari kecurigaan tersebut, Polda Jatim kemudian menerima sebanyak 17 laporan terkait peredaran pupuk ilegal. Dari belasan kasus tersebut, kata Nico 13 kasus di antaranya telah ditangani.

Baca Juga: Berdarah-darah Buntut Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit Gelar Demo Besar-besaran Hari Ini

Belasan kasus tersebut, kata dia, tersebar di sembilan daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Lamongan, Sampang, dan Blitar.

"Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka. Modusnya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," katanya saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin.

Para tersangka dikatakan Nico mematok harga pupuk bersubsidi dengan kemasan nonsubsidi mulai dari Rp160 ribu hingga Rp200 ribu.

Padahal, harga pupuk bersubsidi tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah seharga Rp115 ribu per sak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat