kievskiy.org

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Berhasil Dibongkar

Ilustrasi. Sejumlah pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi di gudang lini III PKC di wilayah Kabupaten Karawang.
Ilustrasi. Sejumlah pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi di gudang lini III PKC di wilayah Kabupaten Karawang. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Bahkan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah, serta para petani yang seharusnya menerima bagian mereka.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin, 31 Januari 2022.

Dijelaskan Whisnu bahwa kasus tindak pidana ini terbongkar setelah mendapat informasi yang diberikan masyarakat pada Ahad, 30 Januari 2022.

Baca Juga: Buya Yahya 'Turun Gunung' soal Wasiat Dorce Gamalama: Bukan Dihinakan Kemudian Dilaknat!

Akhirnya, berkat laporan tersebut pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.

Diungkapkan bahwa modus dari kegiatan ini adalah para pelaku menggunakan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan pokok (e-RDKK) yang di dalamnya terdapat nama penerima fiktif, bukan petani.

Bahkan, disampaikan Whisnu kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.

“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat