kievskiy.org

Sri Mulyani Sebut Jokowi Minta APBD Digunakan Demi Minimalisir Dampak Kenaikan BBM, Ini 2 Dana yang Dimaksud

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan berada di Sidang Kabinet Paripurna Persiapan Penyusunan Nota Keuangan dan RUU APBN 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan berada di Sidang Kabinet Paripurna Persiapan Penyusunan Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 /Instagram/@smindrawati

PIKIRAN RAKYAT – Demi meminimalisir dampak kenaikan harga Bahan-Bakar Minyak (BBM), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan setiap Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Seperti yang kemarin Bapak Presiden sampaikan ya mengenai masalah pengendalian  inflasi terutama daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, wali kota, bupati itu menjadi sangat penting, mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain,” tutur Menkeu Sri Mulyani dalam laman Sekretariat Kabinet. 

Selanjutnya, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah memberikan payung hukum terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD. 

Ia menuturkan, dalam anggaran tersebut ada dua jenis dana lokasi, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masing-masing dua persen dananya bisa digunakan untuk meredam potensi kenaikan harga di daerah-daerah akibat penyesuaian BBM.

Baca Juga: Fierce Look Enzy Storia di NYFW 2022 Mempesona, Tak Terlihat Citra 'Lawak' Dia

Lebih lanjut, dana 2 persen dari DAU dan DBH tersebut dapat digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membantu transportasi di daerah, intervensi langsung pada distribusi, hingga memastikan ketersediaan maupun jumlah dari suplainya barang-barang pangan. 

“Itu yang diharapkan dari para pemimpin daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam minggu-minggu ini ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD-nya,” tuturnya. 

Sri juga membeberkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyampaikan terkait penggunaan Dana Tidak Terduga yang dimiliki Negara masih ada sekitar Rp9,5 triliun dan dana dari transfer umum, yaitu DAU dan DBH ada sekitar Rp2,7 triliun.

Baca Juga: Bukan Bjorka yang Bobol Data-data Masyarakat Indonesia, Ahli Ungkap Sosok Sebenarnya

“Kemarin kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga, itu masih ada sekitar Rp9,5 triliun, kalau yang dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” katanya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat