kievskiy.org

Deteksi Dana Judi Online Rp155 Triliun, PPATK Sebut Ada yang Mengalir ke Polisi

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. Pixabay/AidanHowe

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah mendeteksi adanya dana judi online dalam jumlah besar.

Tak tanggung-tanggung, dana yang berhasil dideteksi terkait tindak judi online ini mencapai Rp155 triliun.

Hal itu diungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat melakukan rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu, 14 September 2022.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Siap Berpisah dari Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Pesan Menohok: Kalau Selingkuh...

"Dan PPATK sudah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online itu, jumlahnya Rp155,459 triliun. Jadi memang besar sekali," ujar Ivan Yustiavandana menambahkan.

Selain itu, PPATK juga telah menerima laporan terkait ratusan juta transaksi yang dilakukan untuk judi online.

"Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK, yang dianalisis oleh PPATK itu 121 juta transaksi, hampir 122 juta transaksi ya terkait judi online," kata Ivan Yustiavandana.

"Jadi apabila merasa 'kok PPATK ke GFC, kok nggak judi online dan segala macem?', tidak. Kami sampaikan datanya ada, tetep kita fokusnya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat