kievskiy.org

Ferdy Sambo Ajukan Permintaan Soal Hukumannya, Pihak Kepolisian Beri Lampu Hijau

Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, dan foto Brigadir J. fakta ruang penyiksaan di rumah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, dan foto Brigadir J. fakta ruang penyiksaan di rumah Ferdy Sambo. /Antara/Asprilla Dwi Adha dan Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian memberikan lampu hijau terhadap permintaan yang diberikan oleh tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan hukuman yang diberikan kepadanya berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada sidang KKEP 26 Juli 2022, Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angak 1 juncto Pasal 10 ayat (1) juncto huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Terkait putusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Pihak kepolisian kemudian memberikan lampu hijau kepada Ferdy Sambo untuk melakukan banding.

"Informasi yang saya dapat dari ketua Tim Khusus (Timsus), bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Disebutkan oleh Dedi Prasetyo, jadwal untuk sidang banding Ferdy Sambo juga telah disusun.

Baca Juga: Puluhan RW di Jakarta Masuk Kategori Risiko Tinggi Rawan Kebakaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat