kievskiy.org

Napi Maling Uang Rakyat Dapat Remisi Hanya Karena Donor Darah, KPK: Tidak Logis!

Ilustrasi donor darah.
Ilustrasi donor darah. /Pixabay/AhmadArdity Pixabay/AhmadArdity

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mudahnya pemberian remisi terhadap narapidana, terutama maling uang rakyat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai hal itu seharusnya bisa dipertimbangkan secara adil, karena maling uang rakyat tidak hanya merugikan satu atau dua pihak.

Apalagi, maling uang rakyat yang sudah jelas merugikan negara dan rakyat mendapat remisi hanya karena mendonorkan darah.

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Nurul Ghufron, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Siap Berpisah dari Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Pesan Menohok: Kalau Selingkuh...

"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," tuturnya menambahkan.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan.

Maling uang rakyat yang akan diberi remisi harus dipastikan juga perilakunya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga berlangsungnya sidang.

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," ujar Nurul Ghufron.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat