PIKIRAN RAKYAT – Seakan tak ada habisnya, lagi-lagi kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi.
Kali ini, Tim Satreskim Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial M berusia 51 tahun di kediamannya yang berada di Kecamatan Banjar, Pandeglang, pada Rabu, 14 September 2022.
Pelaku ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja yang masih berusia 16 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kasetreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (14 September 2022) di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” tutur Fajar saat ditanya pada Kamis, 15 September 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Berdasarkan keterangan Fajar, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya dilakukan sekali, melainkan dua kali terhitung sejak bulan Juli 2022 yang lalu.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” tutur Fajar.
Diketahui, peristiwa bermula pada Kamis, 30 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang sebuah sekolah dasar di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.