kievskiy.org

Mendagri Tito Karnavian Beri Izin Pj Kepala Daerah Lakukan Mutasi

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavian

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan Penjabat Kepala Daerah baik gubernur dan bupati/walikota melakukan mutasi pejabat.

Hal itu tertuanh dalam Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ perihal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Pj Kepala Daerah.

Menurut dia, surat edaran tersebut dikeluatkan karena para Pj Kepala Daerah yang sebelumnya telah dilantik masih ragu dengan kewenangannya.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

“Itu maksudnya ke semua. Jadi, gubernur dan bupati, termasuk di dalamnya Pj-pj. Kan mereka sebenarnya gubernur, bupati, dan wali kota, tapi mereka penjabat,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat 16 September 2022.

Namun Benni mengatakan Pj Kepala Daerah tetap harus meminta izin kepada Kemendagri saat hendak melakukan mutasi Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.

Menurut Benni, Pejabat Kepala Daerah tidak bisa melakukan mutasi sebelum mendapatkan izin dari Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat