kievskiy.org

Disebut Antek Bjorka, Pemuda Asal Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemuda di madiun ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dengan kasus Bjorka.
Pemuda di madiun ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dengan kasus Bjorka. /Twitter @bjorkanism Twitter @bjorkanism

PIKIRAN RAKYAT – Pemuda berinisial MAH berusia 21 tahun yang ditangkap di Madiun, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterkaitannya dalam kasus kebocoran data yang dilakukan oleh hacker bernama Bjorka.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana. Ia mengatakan bahwa pemuda yang ditangkap pada Rabu, 14 September 2022 itu tengah diproses oleh tim khusus.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," katanya, Jumat, 16 September 2022.

Baca Juga: Sejarah Hari Ozon Sedunia Diperingati 16 September 2022

Meski demikian, MAH tidak ditahan oleh tim khusus tersebut lantaran sang tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa MAH ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai pemilik akun Telegram berjudul "Bjorkanizem". Diketahui, MAH turut mengunggah dan menyebarkan postingan dari akun platform digital milik Bjorka.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Doddy Sudrajat Kini Kenalkan Gebetan Baru, Mantap Nikah Lagi demi Mayang?

Adapun, MAH melakukan pengunggahan sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 8 September 2022 hingga 10 september 2022.

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah posting-an milik Bjorka yang ada di website (laman)," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat