kievskiy.org

Waspada Formulir Palsu, Berikut Cara Mendaftar Sebagai Penerima PKH yang Tepat

Contoh pesan berantai dan link/tautan pencairan dan pendaftaran PKH Tahap 3 yang berisikan informasi hoaks.
Contoh pesan berantai dan link/tautan pencairan dan pendaftaran PKH Tahap 3 yang berisikan informasi hoaks. /Instagram @kemensosri

 
PIKIRAN RAKYAT – Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantai yang berisi link atau tautan palsu terkait pencairan dana ataupun pendaftaran bantuan sosial. 
 
Beberapa waktu lalu, informasi terkait teknis pendaftaran bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) banyak beredar di media sosial dengan tautan palsu yang mengatasnamakan Kementerian Sosial Republik Indonesia. 
 
Menanggapi hal itu, Kemensos menegaskan kembali bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias bohong.  
 
Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial,” tutur pihak Kemensos melalui akun Instagram resminya @kemensosri pada Jumat, 16 September 2022. 
 
 
Kemensos menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut serta menyebarkannya. 
 
Perlu diketahui, PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bansos yang disalurkan pemerintah dalam bentuk uang tunai dengan tujuan kategori masyarakat kurang mampu atau rentan miskin. 
 
Penyaluran dana PKH memang sudah digelontorkan oleh pihak Kemensos sejak minggu pertama bulan September ini. 
 
Adapun besaran yang diterima penerima bansos PKH tergantung pada kategori masyarakat yang menerimanya yaitu:
 
1. Ibu Hamil akan mendapatkan Rp750.000 per tahap. 
2. Balita berusia 0-6 tahun mendapatkan Rp750.000 per tahap. 
3. Anak sekolah SD mendapatkan Rp225.000 per tahap. 
4. Anak Sekolah SMP mendapatkan Rp375.000 per tahap.
5. Anak Sekolah SMA mendapatkan Rp500.000 per tahap. 
6. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap.
7. Lansia di atas 60 tahun mendapatkan Rp600.00 per tahap.
 
Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan PKH, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu agar bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 
 
Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos yang tepat agar bisa mendapatkan bantuan PKH bulan September ini.
 
 
Cara Membuat Akun Bansos
 
1. Buka Aplikasi Play Store pada HP masing-masing. 
2. Unduh Aplikasi Cek Bansos dan login ke akun masing-masing. 
3. Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik ‘Buat Akun Baru’. 
4. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan nomor Kartu Keluarga. 
5. Masukan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
6. Lengkapi data diri. 
7. Unggah atau lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP. 
8. Klik “Buat Akun Baru”
 
Setelah akun bansos berhasil dibuat, langkah selanjutnya untuk daftar DTKS Kemensos ini adalah dengan mengusulkan data diri masih di Aplikasi Cek Bansos. 
 
Cara Mengusulkan Diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat
 
1. Klik menu ‘Daftar Usulan’.
2. Pilih menu ‘Tambah Usulan’.
3. Masukan kembali data diri yang diperlukan, termasuk jenis bansos yang ingin diterima. 
 
Apbila pengusulan data DTKS berhasil, maka nanti akan muncul keterangan berupa identitas masyarakat, status kesesuaian Dukcapil, hingga kesesuaian wilayah. (Tini Fitriyani)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat