kievskiy.org

POPULER HARI INI: Sikap Polisi Tangani Perobohan Rumah Disorot hingga Pengacara Brigadir J Minta Maaf

Korban perobohan rumah diduga oleh rentenir, Undang, didampimgi kuasa hukumnya, Syam Yosef, memperlihatkan bukti laporan dari Polsek Banyuresmi dan Polres Garut.
Korban perobohan rumah diduga oleh rentenir, Undang, didampimgi kuasa hukumnya, Syam Yosef, memperlihatkan bukti laporan dari Polsek Banyuresmi dan Polres Garut. /Pikiran-rakyat.com/Aep Hendy Pikiran-rakyat.com/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Berawal dari masalah piutang, rumah seorang warga di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut dirubuhkan oleh sekelompok orang usai tak mampu membayar beserta bunganya.

Setelah korban membuat laporan resmi, terjadi pertentangan antara pasal yang digunakan pihak kepolisian dengan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum orang yang berutang.

Menilik hal tersebut, pengacara korban ungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus yang ditanganinya saat menggelar konferensi pers.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Senin, 19 September 2022. Berikut kami ulas selengkapnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 19 September 2022, Pilih Sesuka Hati dan Menangkan Reward Free Fire 

1. Polisi Pakai Pasal Beda, Kuasa Hukum Pemilik Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Kami Kaget

Kasus perobohan rumah salah seorang warga di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, yang diduga dilakukan rentenir pun berbuntut panjang.

Kuasa hukum korban bersikukuh bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP, bukan 406 sebagaimana versi pihak kepolisian.

Baca Juga: Klik di Sini! Link Live Streaming Atletico Madrid vs Real Madrid di La Liga Spanyol, Siaran Langsung Gratis 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat