kievskiy.org

Catat! DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Hari Ini, Puan: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat karena Pinjol

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani /dpr.go.id

PIKIRAN RAKYAT -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs dpr.go.id, Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap dengan disahkannya RUU PDP ini, dapat melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, dengan adanya pengesahan RUU PDP ini, menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia sejak bermunculan kejahatan di era digital.

"Pengesahan RUU PDP ini, menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan yang sedang marak di era digital ini," ujar Ketua DPR RI.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kenalkan Srinuk, Beras Unggulan Jateng

Pembahasan mengenai naskah RUU PDP sudah dilakukan semenjak 6 tahun lalu, tepatnya tahun 2016.

Pembahasan terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah total ini merupakan total akumulasi pertambahan sebanyak 4 pasal dari usulan awal pemerintah yaitu sebanyak 72 pasal.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini berharap agar RUU PDP ini, juga menjadi landasan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Baca Juga: Jokowi Sebut JORR 2 Rampung Akhir Tahun 2023, Bisa Mempercepat Mobilitas Barang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat