kievskiy.org

Anies Baswedan Segera Lengser, Jokowi Bocorkan Kriteria Pj Gubernur Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kriteria yang bisa menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Namun, belum ada nama gubernur yang akan menggantikan Anies Baswedan karena keputusan dari pemerintah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2024, bersamaan dengan periode pemilihan Presiden yang baru.

Oleh karena itu, yang akan menggantikan Anies Baswedan akan berstatus sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Sering Alami Sakit Kepala? Lima Kebiasaan Ini Bisa Jadi Pemicunya

Terkait calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Jokowi mengungkapkan kriteria yang bisa menduduki kursi kepemimpinan untuk sementara di ibu kota.

"Saya kira kriterianya banyak sekali. Nanti saja kalau sudah, nanti kami putuskan," kata Jokowi.

DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri pada 13 September 2022 sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tiga nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta yaitu Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat