kievskiy.org

Remaja 17 Tahun Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Pakai Modus Janjikan Uang Melimpah

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK). /Reuters/Jorge Silva

PIKIRAN RAKYAT – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang dengan dugaan perkara menjual anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin, 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan bahwa anak-anak di bawah umur yang dijual tersebut dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di daerah Jakarta Barat.

Dua orang tersangka itu menurut Zulpan merupakan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial RR, dan seorang perempuan berinisial EMT (41).

Baca Juga: Foto RM BTS yang Diduga Kencan dengan Kim Jae Kyung Beredar, Banyak Miliki Kesamaan?

Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait penjualan anak dibawah umur yang dijadikan PSK.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 20 September 2022.

Zulpan mengatakan, modus dari kedua pelaku tersebut ialah menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.

Namun kenyataannya, uang yang diperoleh para korban selama bekerja menjadi PSK, diminta oleh kedua pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat