PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Papua Lukas Enembe telah diberi surat panggilan pemeriksaan kedua oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengiriman surat itu dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022.
Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK.
Rencananya, Lukas Enembe akan melakukan pemeriksaan pada Senin 26 September 2022 sesuai dengan yang telah dijadwalkan oleh komisi antirasuah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri, Kamis 22 September 2022.
Ali Fikri berharap kerja sama yang kooperatif dari Lukas beserta penasihat hukumnya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Dirinya juga meminta agar Lukas Enembe dan penasihat hukumnya dapat menyampaikan bantahan mereka secara langsung kepada tim penyidik KPK.
"Kami berharap tersangka dan penasehat hukumnya kooperatif hadir. Karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.