PIKIRAN RAKYAT – Peredaran barang haram narkoba hingga kini masih perburuan polisi di berbagai daerah.
Terbaru, pria asal Kabupaten Bireuen Aceh ditangkap Satresnarkoba Polres Serang terkait penyalahgunaan narkoba.
Pria yang berinisial (HR) itu ditangkap pada Senin, 19 September 2022.
Berdasarkan keterangan polisi, HR diduga mengedarkan obat terlarang jenis daftar G.
Penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 930 butir obat.
Terdapat dua jenis obat yang disita. Nama kedua obat itu yakni tramadol dan hexymer.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, penangkapan terhadap tersangka HR berawal dari transaksi di pinggir jalan yakni di Jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.