PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Niko Prasetia dan Apin sebagai tersangka dalam kasus judi online.
Niko Prasetia kini telah diringkus Polda Sumut, namun Apin selaku bos judi online terbesar di Sumut tersebut lolos dan diduga kabur ke Singapura.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tak akan menyurut komitmen Polri dalam memburu Apin.
"Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin," katanya.
Ia mengatakan Apin BK telah ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 24 Agustus 2022.
Hadi menjelaskan kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dikarenakan oleh para tersangka memiliki tujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan sumber kekayaannya tersebut.
Baca Juga: Apin BK Kabur ke Singapura, Polda Segel Tempat Judi Online Terbesar di Sumut