kievskiy.org

Polisi Beberkan Alasan Brigjen HK Belum Disidang Kode Etik, Ternyata karena Hal Ini

Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan. /Antara/Sigit Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memastikan waktu pelaksanaan sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) atas kasus pembunuhan Brigadir Josua (Brigadir J) lalu.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar (Kabag Penum Kombes) Divisi Humas Polri Nurul Azizah menjelaskan terkait alasan sebab belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen HK.

“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul kepada wartawan pada Senin 26 September 2022.

Lebih lanjut, Kabag Penum Kombes ini menambahkan bahwa masih terdapat salah satu alasan lain mengapa Brigjen HK belum dapat dikenakan sidang kode etik, masih belum lengkapnya ketersediaan saksi dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Gelontorkan Subsidi Rp28 Miliar hingga Akhir 2022 untuk Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan TIM

Terlebih, diketahui jika AKBP Arif Rahman (AKBP AR) masih belum pulih sepenuhnya, setelah menjalani operasi.

“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Mantan Karo Paminal Propam ini dijadikan sebagai salah satu tersangka yang terlibat obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Bantah Lakukan 'Permak' di Badan: Itu Murni

Selain Brigjen HK, terdapat dua tersangka obstruction of justice lain yang tengah mengantri kapan untuk sidang kode etik tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat