PIKIRAN RAKYAT - Wacana menjadikan Covid-19 sebagai endemi mengemuka seiring kasus Covid-19 yang mulai melanda.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Mohammad Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, Indonesia tidak perlu terburu-buru dalam mengganti status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
“Bahasa yang saya kira tepat disampaikan bahwa kita tidak perlu ikut terburu-buru seperti di Amerika. Tapi, kita harus melihat dan menilai dari kondisi kita,” tuturnya pada Senin, 26 September 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dokter Adib mengatakan, pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan usai atau tidaknya pandemi Covid-19 adalah World Health Organization (WHO).
Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Herry IP Merenggang, Netizen: Semoga yang Terbaik Buat Koh Sinyo
Ia juga mengingatkan bahwa setiap negara memiliki kemampuan dan kondisi yang berbeda-beda selama pandemi berlangsung.
Menurutnya, masih ada beberapa indikator yang harus dipenuhi Indonesia apabila ingin memasuki fase endemi Covid-19.
Beberapa indikator tersebut antara lain adalah kasus yang aktif, hasil pemeriksaan positif, surveilans, dan capaian vaksin tahap ketiga (booster).
“Vaksin booster khusus untuk semua masyatakat, ya, bukan untuk kelompok-kelompok tertentu saja, termasuk nanti target vaksin booster kedua. Ini menjadi indikator-indikator yang harus dijadikan dasar untuk kita menyatakan sebuah kebijakan, baik itu kebijakan berkaitan dengan masker, pemeriksaan PCR, tes antigen, itu kan kita harus dari dasar-dasar indikator yang tadi,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Pakai Duit BLT BBM untuk Beli Kebutuhan Pokok