kievskiy.org

Pasutri Anggota Polres Blora Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp3 Miliar

Ilustrasi korupsi (maling uang rakyat).
Ilustrasi korupsi (maling uang rakyat). /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani merupakan sepasang suami istri divonis 6,5 tahun penjara.

Pasutri tersebut terbukti bersalah karena telah melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar di Polres Blora.

Selain divonis 6,5 tahun, pasutri tersebut juga dijatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak membayar keduanya harus dikurung selama 3 bulan.

Namun, kepada Bripka Etana Fani Jatnika, hakim memutuskan untuk membayarkan pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Detik-detik Pesawat NASA Tabrak Asteroid, Lori Glaze: Kami Memulai Era Baru Umat Manusia

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

Kedua terdakwa melakukan tindak korupsi dari Agustus hingga Desember 2021.

Tindakan mereka terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan polres Blora.

Selisih dana yang harusnya disetorkan ke kas negara justu digunakan kedua tersangka untuk melunasi pembelian mobil.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat