PIKIRAN RAKYAT – Aparat kepolisian menetapkan empat orang pengemudi ojek online (ojol) sebagai tersangka buntut tewasnya salah seorang pelaku penganiaya seorang pengemudi ojol lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kejadian ini dilaporkan merupakan dampak dari penganiayaan yang dilakukan korban atas nama Kukuh Penggayuh Utomo (32) bersama dua rekan lainnya terhadap seorang dirver ojol bernama Hasto Priyo Wasono di SPBU Padurungan, Kota Semarang, pada Sabtu, 24 September lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan terdapat dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam perkara yang menewaskan korban atas nama Kukuh, warga Mijen, Kota Semarang itu.
“Sementara sudah empat pelaku yang ditangkap,” ucapnya dalam rilis kasus penganiayaan tersebut di Semarang.
Baca Juga: 10.000 Orang Layangkan Ancaman ke Persib, Viking: Satu Kata, Lawan!
Keempat pelaku penganiayaan tersebut yang ditetapkan tersangka ialah BS (45), NS (36), ZD (47), dan H (27).
Sementara satu orang lainnya diduga pelaku penganiayaan berinisial AP saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, empat pengemudi ojol tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut penjelasan Irwan, kasus yang bermula dari penganiayaan terhadap pengemudi ojol itu dilakukan oleh tiga orang, salah satunya korban tewas bernama Kukuh.