kievskiy.org

Masih Ada Barang Impor Ilegal, Kemendag Minta Pelaku Usaha Taat Aturan

Ilustrasi impor ilegal.
Ilustrasi impor ilegal. /Pixabay/jadefalcon3

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyayangkan masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan impor setelah pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp 11 miliar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada akhir pekan kemarin.

Zulkifli mengatakan, pemusnahan barang-barang impor ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

Para importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya pada Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: 10.000 Orang Layangkan Ancaman ke Persib, Viking: Satu Kata, Lawan!

"Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," katanya menambahkan.

Diakui dia, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.

Adapun kemudahan itu di antaranya kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat