PIKIRAN RAKYAT - Tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo di dalamnya akan segera disidang.
Keputusan untuk sidang tersebut berkaitan dengan telah selesainya berkas perkara Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo pada 14 September 2022.
Usai menerima berkas tersebut, Kejagung langsung melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT), Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM
Tenggat waktu pemeriksaan yang dimiliki Kejagung hingga Kamis, 29 September 2022.
Namun, sebelum tenggat waktu tersebut, Kejagung telah selesai melakukan pemeriksaan berkas perkara Ferdy Sambo.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berujar jika pihaknya akan menyampaikan penyelesaian berkas tersebut pada Rabu, 28 September 2022.