kievskiy.org

Korlantas Polri Tegaskan Pajak STNK Mati 5 Tahun Otomatis Data Terhapus

Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun dan menunggak selama 2 tahun datanya akan otomatis dihapus.
Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun dan menunggak selama 2 tahun datanya akan otomatis dihapus. /JUNIAR SYAH/JG FOTOGRAFER BY JUNZ

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri melaksanakan rapat analisis dan evaluasi (anev).

Rapat tersebut membahas terkait penghapusan data kendaraan bermotor.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 74 UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa dafa kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

Masuk ke-ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Ulang Tahun ke-75, Beri Pesan Ini: Menjalankan Misi dan Pengabdian...

"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun, atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," kata Yusri menjelaskan.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Tribata News, Yusri menyebutkan bagi pemilik kendaraan yang dalam kondisi seperti yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.

Jika ingin tidak terkena tagihan pajak, pemilik kendaraan dapat menghapus data kendaraan tersebut.

Kemudian, dirinya pun menambahkan beberapa syarat agar tidak terkena tagihan pajak.

"Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK-nya, kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel hapus," ucap Yusri.

Yusri menekankan bahwa melalui pemenuhan syarat itulah tagihan tidak akan ada lagi.

Baca Juga: Studi Terbaru: Olahraga Angkat Beban dan Aerobik Rutin Terbukti Kurangi Risiko Kematian Dini

"Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi, semua terdata san tagihan sudah tidak ada lagi," tutur Yusri melanjutkan.

Yusri menambahkan bahwa dafa kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas sistem Electronic Registrasi dan Identification (ERI).

Hal itu terjadi apabila kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama dua tahun.

"Nah, jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa, ya. Kendaraannya silahkan saja disimpan," ujar Yusri. (Shafira Meiriska Putri)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat