kievskiy.org

Ridwan Kamil Setuju Aturan Penghapusan Data STNK Mati 2 Tahun, Ini Alasannya

Ilustrtasi. STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong.
Ilustrtasi. STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai arahan Pak Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, kami siap mendukung kebijakan yang disusun oleh Tim Pembina Samsat Nasional (dan Korlantas Polri terkait kebijakan penghapusan data kendaraan mati)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik di Kota Bandung pada Rabu, 3 Agustus 2022 seperti dilansir Antara.

Gubernur Kamil mengatakan, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor dan semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Pajak Kendaraan Bermotor: 50 Persen Belum Bayar

“Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 11 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (11 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau dua kali lipatnya," kata dia.

Rp 1,3 triliun

Sementara itu, total target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bandung mencapai Rp 1,3 triliun pada 2022. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah optimistis, target itu akan tercapai.

Ade menyebutkan, total target itu tersebar pada tiga samsat di Kota Bandung, yakni Pajajaran, Kawaluyaan, dan Bandung Timur.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Wilayah Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat