kievskiy.org

Masyarakat Wajib Tahu! STNK Mati 5 Tahun, Data Kendaraan Otomatis Langsung Dihapus!

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara/Rahmad ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ada satu informasi yang masyarakat wajib tahu soal proses pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku saat ini.

Mulai September 2022, pihak kepolisian akan memberlakukan aturan yang lebih ketat soal pembayaran pajak STNK kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang mau menunggak pajak dan tak ingin membayar dalam waktu yang lama, maka harus menerima konsekuensi berat.

Pasalnya, STNK yang pajaknya mati selama 5 tahun, otomatis data kendaraannnya langsung akan dihapus oleh sistem.

Baca Juga: Deretan Nama dan Sanksi 15 Anggota Polri yang Terlibat 'Sambogate'

Hal ini dijelaskan oleh Direktorat Registrasi dan Indentifikasi (Ditregidnet) Korlantas Polri pada Selasa, 27 September 2022.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri mengatakan, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri menjelaskan dalam keterangan resmi Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Diserang Pesawat Tempur Jerman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat