kievskiy.org

Deretan Nama dan Sanksi 15 Anggota Polri yang Terlibat 'Sambogate'

Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / ANTARA/Asprilla Dwi Adha ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret beberapa anggota Polri mulai dari pangkat Perwira hingga Tamtama.

35 anggota Polri diduga melanggar kode etik, 16 diantaranya sudah menjalani sidang etik, sedangkan 15 orang sudah diputuskan bersalah dan mendapatkan beragam sanksi terkait kasus "Sambogate".

Kini, tinggal 19 orang yang menunggu giliran sidang. Tiga dari 19 orang tersebut merupakan tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Berikut adalah nama dan waktu pelaksanaan sidang etik serta sanksi yang diberikan pada ke-15 anggota Polri tersebut.

Baca Juga: Langgar Etik di Kasus Brigadir J, 4 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental

1. Ferdy Sambo, 25 Agustus 2022

Sidang etik Ferdy Sambo berjalan selama hampir 18 jam. Pada keesokan harinya, mantan Kadiv Propam Polri ini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia kemudian mengajukan permohonan banding. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri pada 19 September 2022.

2. Kompol Chuck Putranto, 1 September 2022. Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi PTDH dan mengajukan banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat