kievskiy.org

Siap-Siap, Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Akan Segera Diberlakukan!

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan kebijakan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang pajak sudah mati selama 2 tahun.

Kebijakan penghapusan data STNK ini diberlakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang melatarbelakanginya.

Aturan penghapusan data STNK yang mati selama 2 tahun sudah tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terkait hal itu, polisi mengaku ingin secepatnya memberlakukan aturan penghapusan data STNK kendaraan yang pajaknya sudah mati selama 2 tahun.

Baca Juga: Jadi Syarat Perpanjang STNK, Berapa Lama Sertifikat Uji Emisi Berlaku?

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat