kievskiy.org

STNK Mati 5 Tahun Langsung Dihapus dan Tak Bisa Diperpanjang, Polisi: Kendarannya Silahkan Saja Disimpan

Ilustrasi kemacetan di perempatan Fatmawati, Jakarta, berikut tanggapan Anies Baswedan.
Ilustrasi kemacetan di perempatan Fatmawati, Jakarta, berikut tanggapan Anies Baswedan. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Korlantas Polri menegaskan mereka tak segan-segan menghukum masyarakat yang menunda pembayaran pajak STNK miliknya.

Dalam keterangan Korlantas Polri baru-baru ini, pihak polisi memastikan mereka akan menghapus data kendaraan yang pajak STNK nya tak dibayar selama 5 tahun.

Selain itu, para pemilik kendaraan yang datanya sudah dihapus harus siap-siap menanggung konsekuensi perbuatan mereka.

Pasalnya, setelah dihapus, data kendaraan tak akan bisa untuk diperpanjang atau dibuat ulang lagi.

Baca Juga: Roro Fitria Tersinggung dengan Tawa Andre Irawan, Kuasa Hukum sang Suami: Gak Ada Maksud

Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dalam keterangan resminya pada Selasa, 27 September 2022, petugas dari Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) Korlantas Polri akan melakukan pemantauan data kendaraan yang pajak STNK nya sudah nunggak 5 tahun.

Jika sudah terbukti, maka data kendaraan akan langsung dihapus dari database milik pemerintah.

Kabar buruknya, jika sudah dihapus, maka data kendaraan tadi tak bisa diperpanjang ulang, ataupun dibuat lagi.

Baca Juga: 4 hal yang Bisa Membuat Wanita Mengagumimu, Salah Satunya Punya Kepekaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat