kievskiy.org

Kejagung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa, Katanya: Ini Hal Biasa, tapi Kami Sudah Siap Sidang

Berkas perkara Ferdy Sambo dkk telah P-21 dan siap sidang.
Berkas perkara Ferdy Sambo dkk telah P-21 dan siap sidang. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebentar lagi akan dipersidangkan.

Dari keterangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan persiapan perangkat hukum untuk proses peradilan berikutnya sudah siap digunakan.

30 jaksa telah dipersiapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim, demi menuntaskan perkara alot penghilangan nyawa orang yang melibatkan institusi Polri.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.

 Baca Juga: Siap-siap Ada Demo di Bandung Hari Ini, Hindari Rute Berikut

Menurut Burhanuddin, tak ada yang istimewa dari kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dia mengatakan bahwa perkara tidak memiliki varietas spesifik dari kasus pembunuhan biasa. Perbedannya, kata dia hanya terletak pada para pelaku dan efek domino darinya.

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya.
Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap (sidang)," ujar dia.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo selaku pelaku utama dan dalang di balik kematian Yoshua kemudian menyeret banyak sekali individu hingga satu sub unit institusi yang menaunginya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat