PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengucapkan syukur sekaligus memuji kinerja Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Ferdy Sambo.
Pasalnya, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs sudah lengkap alias berstatus P-21.
Artinya, Ferdy Sambo dan semua pihak terlibat baik di dakwaan penghilangan nyawa orang maupun penghalangan penyidikan, akan segera diadili di meja hijau.
Menurut Mahfud, kedua lembaga itu telah bekerja keras, teliti, dan profesional dalam menangani kasus kendati ujian dan rintang menghalau dari segala sisi.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yoshua atau kasus Sambo sudah lengkap (P-21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.
"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," ucap dia, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Bukan hanya peradilan pada tindak pidana, bagi Mahfud, pelanggaran kode etik yang ditangani dengan mulus itu juda patut diacungi jempol.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.