PIKIRAN RAKYAT - Saat kendaraan hilang atau rusak dan sudah tidak dipakai lagi, ternyata akan tetap mendapatkan tagihan pajak jika tidak melakukan tindakan sesuai dengan prosedur berlaku.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri menjelaskan hal tersebut saat menggelar rapat analisis dan evaluasi, yang salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Menurutnya, terdapat tiga ayat dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya untuk kendaraannya dihapus,” kata Yusri menjelaskan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribatanews, Rabu, 28 September 2022.
Baca Juga: Cara dan Syarat agar Kendaraan yang Rusak Tidak Ditagih Pajak, Simak Penjelasan Polisi
Dia kemudian menjelaskan beberapa kondisi kendaraan yang memenuhi syarat penghapusan pajak.
“Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah beberapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan atau rusak berat,” kata Yusri menambahkan.
Namun, Yusri lantas menjelaskan, bagi pemilik kendaraan dengan kondisi seperti disebutkan sebelumnya akan tetap dilakukan penagihan pajak jika tidak melakukan penghapusan pajak.
Maka karena itu, jika tidak ingin ditagih pajak disarankan bagi pemilik yang kendaraannya sudah hilang, atau tidak bisa dipakai lagi karena rusak, segera melakukan penghapusan data kendaraan.