PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Hal itu dibahas saat Ditregident Korlantas Polri menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) pada Selasa, 27 September 2022.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri menjelaskan ayat-ayat dalam Pasal Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menerangkan tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur (akibat) tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun, atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News.
Brigjen. Pol. Yusri juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan dengan kondisi tersebut bahwa jika data kendaraannya tidak dihapus, maka akan tetap ada tagihan pajak.
Pemilik kendaraan tersebut harus menghapus data kendaraannya jika tidak ingin ada tagihan pajak.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya, kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata Dirregident Korlantas Polri menjelaskan.
Baca Juga: Oknum Wartawan Diringkus, Terlibat Pemerasan Kelompok Tani hingga Ancam Sebarkan Berita Hoaks
Dia juga mengingatkan, data kendaraan dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) jika STNK mati selama 5 tahun dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.