kievskiy.org

Soal Revitalisasi Halte Bundaran HI, TACB Beri TransJakarta Dua Pilihan

Ilustrasi hlate bus TransJakarta.
Ilustrasi hlate bus TransJakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Revitalisasi Bundaran Hotel Indonesia (HI) secara prosedural dinilai melanggar pelestarian cagar budaya.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Candrian Attahiyat menilai ada sejumlah pilihan yang dapat dilakukan pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

“Apakah ada kompromi direndahkan (ketinggian konstruksinya) atau dibongkar, belum dapat kesimpulan yang pasti karena belum memanggil mereka,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Candrian menambahkan pihaknya saat ini masih mendalami landasan hukum yang dilanggar oleh PT TransJakarta melalui proyek revitalisasi halte Bundaran HI.

Baca Juga: Setelah Pandemi Covid-19 Penjualan Madu Kembali 'Normal', Pedagang: Harus Pintar Atur Strategi

Yang jelas, kata dia, visual kawasan Cagar Budaya tidak boleh ditutup-tutupi.

Tidak hanya itu, pembangunan revitalisasi halte Bundaran HI juga tidak melewati prosedur sidang pemugaran.

Menurut dia, proyek ini tidak memiliki dampak yang berarti, tetapi karena kawasan itu merupakan objek diduga cagar budaya, maka ada nilai sejarah yang berkurang.

Belum lagi, keberadaan halte yang sekarang akan mengubah ruang publik ke ruang privat dengan adanya ruang komersial yang dilakukan oleh TransJakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat