kievskiy.org

Tak Profesional Jadi Penyidik dalam Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Divonis Demosi Delapan Tahun 

Temuan obstruction of justice yang terjadi di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J telah menghimpun tujuh nama tersangka.
Temuan obstruction of justice yang terjadi di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J telah menghimpun tujuh nama tersangka. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Temuan obstruction of justice yang terjadi di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J telah menghimpun tujuh nama tersangka.

Salah satunya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang mendapat sanksi demosi selama delapan tahun.

Diberi sanksi demosi, AKBP Ridwan Rheky telah terbukti menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun AKBP Ridwan Rheky Nellson menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Bongkar Identitas Selingkuhan Rizky Billar, Kim Hawt: Dia Bukan Mantannya, Tapi Dulu Pernah...

Lebih lanjut, penjelasan hasil sidang KKEP diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan (AKBP Ridwan Soplanit) merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela," ujar Dedi Prasetyo dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

"Kemudian, (AKBP Ridwan) diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ujarnya membeberkan.

Dijelaskan Dedi, AKBP Ridwan telah terbukti tidak profesional dalam perannya sebagai penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat