kievskiy.org

Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mabes Polri resmi menahan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mabes Polri resmi menahan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri resmi menahan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penahanan itu dilakukan menyusul berkas perkara kasus tersebut lengkap p21 oleh jaksa. 

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Menurut Listyo, penahanan dilakukan juga melihat kondisi fisik Putri yang baik usai dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Kepolisian

"Hari ini juga kami melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan jasmani, pemeriksaan psikologi, baru saja kami mendapatkan laporan terkait jasmani dan psikologi dari saudari PC dalam keadaan baik," tuturnya.

Dalam kasus ini lima orang jadi tersangka yakni Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Elizer, dan Ricky Rizal.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat