kievskiy.org

Mengenal Kemiskinan Ekstrem dan Kriterianya Menurut Bank Dunia, Simak Penjelasan KSP

Ilustrasi kemiskinan ekstrem, berikut penjelasan KSP dan Bank Dunia, ada kriterianya.
Ilustrasi kemiskinan ekstrem, berikut penjelasan KSP dan Bank Dunia, ada kriterianya. /Pixabay/Frantisek_Krejci

PIKIRAN RAKYAT - Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma meluruskan pemahaman tentang kemiskinan ekstrem. Menurut dia, masih banyak pihak yang salah dalam memahami hal tersebut.

Dalam keterangan pers KSP yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu 2 Oktober 2022, Panutan menjelaskan bahwa Bank Dunia menghitung garis kemiskinan esktrem berdasarkan keseimbangan daya beli (purchasing power parity/PPP), bukan sematamata berdasarkan nilai kurs mata uang.

"Pemahaman tentang kemiskinan ekstrem ini harus diluruskan. Jadi hitungannya berdasar paritas daya beli, bukan mengalikannya dengan kurs dolar Amerika di pasar," kata Panutan.

Hal ini disampaikan Panutan menanggapi banyaknya pemberitaan media yang menyebut pendapatan perkapita per hari di Indonesia Rp32.812 atau Rp984.360 per kapita per bulan, dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Presiden Kirgizstan Tentang CPC: Parpol yang Berjuang Demi Kesejahteraan Rakyat Akan Selalu Didukung Rakyat

Dalam laporan terkini, Bank Dunia merevisi garis kemiskinan esktrem dari 1,90 dolar AS menjadi 2,15 dolar AS per kapita per hari.

Dengan acuan tersebut, Bank Dunia mengestimasi jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada 2021 mencapai 9,8 juta orang atau setara 3,6 persen populasi.

Angka resmi untuk Indonesia sebagai acuan program pemerintah akan dihitung Badan Pusat Statistik (BPS).

Panutan juga menjelaskan, selain mengubah acuan kemiskinan ekstrem, Bank Dunia juga mengubah asumsi PPP dari 2011 menjadi 2017, yang dihitung melalui International Comparison Program (ICP) agar perbandingan antarnegara dapat dilakukan secara lebih baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat