PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bakal membagikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 pada Senin, 3 Oktober 2022.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program BSU 2022 ini bertujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.
Kemnaker mencatat pada tahap pertama BSU telah dibagikan kepada 4.112.052 pekerja, tahap kedua didistribusikan untuk 2.406.915 pekerja, serta tahap ketiga sebanyak 1.357.722 juta pekerja.
Sementara itu untuk BSU tahap keempat, rencananya akan dibagikan kepada 1,2 juta pekerja dengan pembayaran satu kali sebesar Rp600.000.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
Baca Juga: Menaker: Pemerintah Tekan Pengangguran, Salah Satunya dengan BSU