kievskiy.org

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 Terbaru, Lengkap dengan Link

Ilustrasi pencairan BSU 2022.
Ilustrasi pencairan BSU 2022. /Pixabay/Iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Diketahui bahwa saat ini pemerintah telah mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap ke-4 yakni pada pekan pertama di bulan Oktober 2022.

Hal ini pun disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bahwa BSU tahap 4 akan disalurkan kepada 1,2 juta pekerja di Indonesia.

"Mudah-mudahan, Insyaallah di awal minggu depan, Senin, 3 Oktober 2022, tahap empat cair," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa penerima BSU sebanyak 1,2 juta pekerja itu akan disalurkan setelah pencocokan data yang harus memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: BSU 2022 Masih Bisa Diterima Pekerja yang Terkena PHK, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

Para pekerja yang menerima BSU itu harus sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya bukan dari pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri tidak berhak menerima BSU.

Anwar juga menjelaskan bahwa penyaluran BSU ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun untuk kriteria penerima BSU ini juga diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun beberapa syaratnya antara lain yakni WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan periode sampai dengan bulan Juli 2022, serta bergaji maksimal Rp3,5 juta senilai UMK/UMP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat