kievskiy.org

BSU 2022 Masih Bisa Diterima Pekerja yang Terkena PHK, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /Pixabay/Mohamad Trilaksono Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus disalurkan kepada para pekerja yang sesuai sampai saat ini, yang sudah memasuki tahap 4.

Untuk BSU kali ini, Kemnaker memberi kabar gembira untuk para pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022.

Kemnaker memastikan, para pekerja yang terkena PHK akan bisa mendapatkan BSU, tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan yang berlaku, adalah merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Said Didu: Jokowi Tinggalkan 'Warisan' Besar untuk Presiden Selanjutnya

Berikut dua syarat bagi pekerja atau buruh terkena PHK yang masih bisa mendapat BSU:

1. Sebelum di-PHK, status pekerja adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai Juli 2022.

2. Pekerja yang diusulkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan, Anda dapat secara mandiri melakukan cek status penerima BSU, sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat