kievskiy.org

Ditahan di Kejagung, Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Sampaikan Minta Maaf

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada Rabu, 5 Oktober 2022, Ferdy Sambo CS diboyong ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses tahap dua.

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Penyerahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut bersamaan dengan penyerahan tiga kontainer barang bukti.

Baca Juga: Jurgen Klopp Beri Klaim, Dunia Dibuat Gila Pemain Arsenal

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Pelimpahan tersebut meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan upaya menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca Juga: FIFA Siap Bantu Indonesia Perbaiki Tata Kelola Persepakbolaan Nasional!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat