kievskiy.org

Ada 3 Kontainer Berisi Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS

Ferdy Sambo di antara pengawalan ketat saat di Kejagung RI pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo di antara pengawalan ketat saat di Kejagung RI pada Rabu, 5 Oktober 2022. /Antara/Muhammad Zulfikar Harahap

PIKIRAN RAKYAT – Kasus Brigadir J telah memasuki tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun, sejumlah tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejagung itu di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian, nantinya pihak kepolisian pun akan menyerahkan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus obstruction of justice Brigadir J.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Persebaya Ajak Arema FC Damai dan Jalin Hubungan Baik

Adapun tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko.

"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," katanya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Isi WhatsApp Rizky Billar Bocor, Nasib Pernikahannya dengan Lesti Kejora Terungkap

"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujarnya, melanjutkan penjelasan.

Sementara itu, untuk barang bukti kasus Brigadir J tersebut, pihak kepolisian telah menyerahkan sebanyak tiga kontainer sekaligus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat