PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo menyebut jika Putri Candrawathi yang tak lain merupakan istrinya, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyebut bahwa Putri Candrawathi justru adalah korban.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," kata Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Pesan kepada Orangtua Brigadir J: Mohon Maaf
Eks Kadiv Propam itu kemudian menyesal atas kejadian pembunuhan yang terjadi. Namun, ia mengatakan melakukan perbuatan tersebut karena amarah atas peristiwa yang terjadi di Magelang.
Apa yang ia lakukan, menurutnya karena mencintai Putri Candrawathi, istrinya.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ujar Ferdy Sambo, dikutip dari PMJ News, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya siap menjalani semua proses hukum terkait kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Kejagung Janji Peradilan Ferdy Sambo Cs Netral dan Nol Intervensi, Tegasnya: Kita Ini Negara Hukum