kievskiy.org

Buntut Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Indra Kenz saat memberi keterangan di hadapan wartawan.
Indra Kenz saat memberi keterangan di hadapan wartawan. /Antara Foto/Adam Barik ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT –Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara terkait kasus Binomo.

Dalam persidangan, Indra Kenz diketahui terbukti bersalah lantaran telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan masyarakat terkait investasi bodong pada platform Binomo.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Pengadilan Negeri Tangerang. Ia mengatakan bahwa Indra Kenz juga terbukti melakukan tindak pencucian uang.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Secepatnya Diumumkan, Kadiv Humas Polri: Dari 31 Anggota Polisi

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," katanya, dikutip pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujarnya, melanjutkan.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Beberkan Alasan Kliennya Mangkir dari Panggilan Polisi

Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan bahwa Indra Kenz tidak hanya dijatuhi dengan hukuman penjara, melainkan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucapnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa dengan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat