kievskiy.org

Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis, Berikut Daftarnya

Indra Kenz didakwa pasal berlapis.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis. /Antara/Adam Barik

PIKIRAN RAKYAT – Pada Jumat 12 Agustus 2022, Indra Kenz menjalani sidang  perdana di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Dalam sidang tersebut Indra Kenz berhadapan dengan tuntutan dakwaan pasal berlapis.

Pria asal Medan tersebut mendapat dakwaan karena telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Hal tersebut menyebabkan adanya kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya jalan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Jaksa saat membaca dakwaan seperti dikutip dari PMJ News.

Jaksa penuntut menjelaskan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya mencapai sekira Rp83 miliar, ada 144 orang member yang mengalami kerugian.

Dalam kasus ini, walaupun jaksa hanya membacakan jerat pasal mengenai TPPU saja, namun Indra Kenz tak didakwa pasal tindak pidana pencucian uang saja.

Dia didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat