kievskiy.org

Terungkap Sosok yang Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Pemicu 131 Orang Tewas

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022).
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). /ANTARA Foto/Ari Bowo Sucipto ANTARA Foto/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata saat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

Gas air mata tersebut disebut-sebut sebagai salah satu dari beberapa faktor penyebab 131 orang suporter Arema tewas dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Dalam keterangan pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022, Kapolri mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan tersangka. Ketiga anggota Koprs Bhayangkara itu disebut Kapolri punya peran berbeda.

Baca Juga: Bunyi UU Pasal 359 dan 360 KUHP yang Menjerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ancaman Pidananya

Kabag Ops Polres Malang Wahyu S ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tetapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas berbahaya tersebut.

Kemudian, Listyo mengatakan ada dua sosok polisi yang memerintahkan anggota polisi lain untuk menembakkan gas air mata yang memicu kepanikan di tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.

Keduanya adalah  AKP Hasdarmawan sebagai Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat