kievskiy.org

Lengkap, Rincian Aturan Terbaru Seragam Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB

Siswa SMAS DARMA YUDHA.
Siswa SMAS DARMA YUDHA. /Instagram/@dharmayudapku

PIKIRAN RAKYAT - Aturan baru seragam sekolah bagi siswa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022

Dalam aturan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatur seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.

Disebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Sementara untuk pakaian seragam sekolah setiap jenjang di Indonesia, terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Baca Juga: Orangtua Siswa Mengeluh, SMP Negeri di Bandung Patok Rp800 Ribu untuk Seragam

Selain kedua seragam tersebut, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa, seperti batik dan baju taqwa.

Sedangkan untuk aturan pemakaian pakaian adat di sekolah, dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Berikut Pikiran-Rakyat.com kutip dari Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang aturan seragam sekolah bagi siswa  Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB).

"Model dan warna Pakaian Seragam Nasional Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu," kata Pasal 5 ayat (1) huruf c.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat