kievskiy.org

4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Beserta Penjelasannya

Ilustrasi plat nomor putih.
Ilustrasi plat nomor putih. //Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan pergantian warna dasar plat nomor adalah tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 Ayat 1 huruf a, plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta Badan Internasional akan berubah jadi warna putih dengan tulisan hitam.

Daftar plat nomor yang didahulukan mengikuti aturan terbaru adalah kendaraan yang baru beli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan, serta kendaraan yang masa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nya sudah berakhir.

Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga: Sejarah Plat Kendaraan di Seluruh Indonesia, Warisan Kolonial yang Dibagi Berdasar Wilayah Karesidenan

Selain itu, ada chip pada plat nomor yang memudahkan akses oleh petugas jika kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengatasi pengunaan plat nomor palsu yang sering dimanfaatkan untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Kepolisian mengklaim plat dasar warna putih yang dikeluarkan mempunyai spesifikasi dan bahan yang lebih baik.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, material plat nomor putih mulai didistribusikan pada awal Juni 2022 ke jajaran Polda. Penggunaan plat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

Pada lima tahun ke depan, seluruh kendaraan dengan kriteria tertentu akan menggunakan plat nomor putih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat