kievskiy.org

Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Diterima PN Jaksel, Total 11 Tersangka

PN Jaksel telah terima berkas perkara 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
PN Jaksel telah terima berkas perkara 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. / Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J kepada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin, 10 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima total 11 berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun, 11 tersangka tersebut terbagi menjadi dua kategori perkara.

"Yang diserahkan hari ini, lima dan enam berkas. Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait obstruction of justice (menghalangi proses hukum)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan, Begini Efeknya bagi Korban

Diketahui, 11 tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang termasuk dalam perkara pembunuhan.

Sedangkan tersangka yang termasuk dalam perkara obstruction of justice adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Meski berkas perkara tersebut telah dilimpahkan, namun Haruno mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jaksel masih belum dapat menggelar sidang bagi para tersangka.

Baca Juga: Bukan Selingkuh, Pengacara Rizky Billar Beberkan Pemicu Dugaan KDRT Lesti Kejora: Talak Satu

Pasalnya, sidang tersebut akan digelar usai melalui beberapa tahapan, di antaranya yaitu proses registrasi berkas hingga penunjukkan majelis hakim yang akan mengusut perkara tersebut.

Setelah itu, jadwal sidang untuk para tersangka Brigadir J pun baru bisa ditentukan dalam kurun waktu hingga dua minggu ke depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat